Parepare, zona-pantau.com — Empat pemuda di Kota Parepare diamankan Tim unit Resmob Polres Parepare usai terlibat aksi penganiayaan secara bersama-sama terhadap seorang mahasiswa, Jumat 27 Juni lalu.
Peristiwa ini bermula dari selisih paham yang berujung kekerasan. Korban bernama Andi Muhammad Rival (22), warga Kecamatan Bacukiki, dianiaya oleh tiga pelaku saat sedang duduk di kosnya di Jalan Jend Ahmad Yani Km 5, Bukit Harapan, Kecamatan Soreang.
Tanpa banyak bicara, para pelaku langsung memukul dengan tangan kosong dan menginjak korban. Akibatnya, korban mengalami luka robek di pelipis kanan serta lebam di mata kanan.
Setelah menjalani penyelidikan, polisi akhirnya mengamankan para terduga pelaku, Kamis (21/08/2025) sekitar pukul 23.00 Wita di Jalan Amal Bakti, Kelurahan Bukit Harapan.
Mereka masing-masing berinisial MK (20), MR (19), MI (18), dan RA (18), seluruhnya berdomisili di Kecamatan Soreang.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap motif penganiayaan dipicu masalah pribadi. Salah satu dari mereka yang berinisial MK (20), mengaku sempat tersinggung lantaran korban pernah menyinggung kondisi ekonominya di grup pertemanan kampus.
Meski begitu, MK saat di periksa menyatakan tidak ikut melakukan pemukulan. Sementara tiga pelaku lainnya, yakni MR, MI, dan RA, mengakui perbuatannya menganiaya korban secara bersama-sama.
Kasat Reskrim AKP Muh Agus Purwanto membenarkan penanganan kejadian tindak pidana penganiayaan itu.
“Dari 4 (empat ) orang yang diamankan Unit Resmob, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, 3 (tiga) diantaranya kita tahan, yakni MR (19), MI (18), dan RA (18),” Katanya, Senin (25/08/2025).
Sementara untuk MK (20) kita lepaskan karena tidak ikut melakukan tindak penganiayaan terhadap korban.
“Para terduga pelaku dikenakan pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara selama 7 tahun penjara,” tutupnya. (Rls)


















