Pinrang, zona-pantau.com — Aset berupa Sawah, milik Pemerintah Daerah (Pemda) di Desa Sikkuala, Kecamatan Cempa diduga telah dialihfungsikan oleh pihak yang tidak bertanggunjawab, Selasa (04/02/2025).
Alih fungsi itu dinilai sarat dengan pelanggaran, karean diduga tidak sesuai regulasi dan tanpa ada persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang.
Kordinator Lembaga Aliansi Indonesia, Hasjudddin mengatakan, Pengalihfungsian Sawah diduga tidak berdasarkan persetujuan DPRD.
Menurutnya, Sebagaimana yang diatur dalam regulasi tentang alihfungsi aset daerah itu harus ada persetujuan dari DPRD
“Dan jika memang, betul Alihfungsi sawah ini tidak sesuai regulasi, Maka tentu ada muatan pelanggaran di dalamnya,” katanya.
Secara terpisah, Sekertaris Dinas Holtikultura dan tanaman Pangan Rafi Kebo mengaku jika alihfungsi itu dilakukan oleh pihak pemerintah untuk kepentingan masyarakat.
Dia menyebutkan, dari total 46 Hektar sawah yang ada di Desa Sikkuala, Kecamatan Cempa ada 3 Hektar sudah dibuat banguni kantor dan lapangan olahraga.
“Sawah itu seluas 46 hektar, sekarang ini ada 3 hektar telah dialihfungsikan,” akuhnya.(Rls)