banner 728x250

KPP Minta Pemkot Parepare Kembalikan Kelebihan Bayar PBB Masyarakat

banner 120x600
banner 468x60

Parepare, zona-pantau.com — Memuncaknya polemik kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) menjadi sorotan publik.

Seperti halnya di Kota Parepare saat ini sudah masyarakat yang melakukan pembayaran dengan nilai tarif kenaikan pajak PBB dari sebelumnya.

banner 325x300

“Maka pemerintah harus mengembalikan kelebihan bayar masyarakat, jangan hanya menunda dan untuk melakukan evaluasi dan sosialisasi kenaikan tarif pajak ini. Tapi harusnya pemerintah mengembalikan uang masyarakat,” Hal itu disampaikan oleh Koordinator Koalisi Peduli Parepare (KPP), Andi Asrida, Kamis (21/08/2025).

Menurutnya, saat ini pihaknya tetap buka posko pengaduan masyarakat mengenai adanya kenaikan tarif pajak.

“Pemerintah tidak boleh semena-mena untuk menaikkan tarif pajak, kan masyarakat kurang paham dengan aturan dan acuan perhitungan tarif pajak, yang mereka tahu ada kenaikan tarif pajak dari nilai sebelemnya,” jelasnya.

Senada dengan itu, Anggota DPRD Parepare pada masanya, Rahmat Sjamsu Alam menjelaskan, Ada dasar mengenai penarikan tarif pajak yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

Didalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengatur tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Pasal 40 dan 41 undang-undang ini secara spesifik membahas tentang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 mengatur tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Menurutnya, selama ini yang digunakan dalam penentuan besaran nilai jual objek pajak (NJOP) adalah Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

“Jika memang ada kenaikan tarif PBB itu sah-sah saja, jika memang itu ada aturan yang mengaturnya. Jika memang tidak ada Perkada yang baru maka tidak boleh ada kenaikan pajak,” katanya.

Sesuai informasi, Bahwa Sampai hari Perkada masih sementara di evaluasi oleh pemerintah provinsi. Artinya pungutan yang selama ini dilakukan merupakan pungutan liar.

“Bisa saja pemerintah ada kelalaian dalam penarikan pajak PBB yang serta merta menaikkan nilai tarip pajak,” katanya.

Dan untuk perhitungan nilai tarif PBB itu sesuai aturan, maka paling tinggi perkaliannya 0,3 dengan NJOP sebesar Rp 2 Milliar. Karena bunyi Undang-undang itu paling tinggi perkaliannya sebesar 0,5 persen dari NJOP.

“Intinya jika saat ini ada masyarakat yang sudah membayar pajak lebih dari sebelumnya, maka itu ada kelalaian dari pemerintah daerah,” tutupnya. (*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *