banner 728x250
HUKUM  

Kepala Desa Bangun Jadi Tersangka Kasus Korupsi

banner 120x600
banner 468x60

Lampung Selatan, zona-pantau.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan resmi menetapkan Kepala Desa Bangun, Kecamatan Palas sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan oleh pihak Kejari dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kejaksaan Negeri, Rabu (29/04/2026).

banner 325x300

Kasi Intel Negeri Lampung Selatan, Agung Trisa Putra Fadillah Burdan. SH menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup, termasuk dokumen administrasi, keterangan saksi, serta hasil audit kerugian negara.

“Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan, kami menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024,” jelasnya.

Dari hasil penyidikan sementara, tersangka diduga melakukan penyalahgunaan anggaran Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp 651,2 Juta berdasarkan hasil audit dari BPKP.

Selain menetapkan tersangka, pihak Kejari juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka guna memperlancar proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas IIA Kalianda. (Nzr)

 

\ Get the latest news /

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP