banner 728x250

Dua Pelaku Pencurian Diamankan Polsek Candipuro

banner 120x600
banner 468x60

Lampung Selatan, zona-pantau.com — Dua pelaku pencurian diamankan Polsek Candipuro, Polres Lampung Selatan dengan inisial N.R. (42) dan A (13), Selasa (17/02/2026).

Pelaku diamankan saat berada dikediamannyadengan barang bukti, berupa satu unit sepeda motor buatan cina dan satu unit mesin las listrik merek Pro Quip Smart 160 berdaya 900 watt.

banner 325x300

Kapolsek Candipuro, Ali Humaeni menjelaskan, tindak pidana pencurian ini terjadi pada Jumat, 21 November 2025 sekitar pukul 01.00 WIB di teras belakang rumah korban D (42), petani warga Sinar Pasmah.

Pelaku mengambil satu unit sepeda motor pabrikan China yang telah dimodifikasi serta satu unit mesin las listrik merek Pro Quip Smart 160 berdaya 900 watt.

“Dari kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp3,3 juta,” katanya.

Dia menyebutkan, sejumlah barang bukti yang ditemukan merupakan hasil curian di lokasi yang berbeda.

“Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke kantor polisi untuk menjalani proses lebih lanjut,” katanya.

Pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ia menegaskan, sinergi antara warga dan Polri menjadi kunci dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. (Nzr/hms)

\ Get the latest news /

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP