Lampung Selatan, zona-pantau.com — Ketua Wilayah Teritorial (Wilter) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Provinsi Lampung sekaligus Direktur Naga Selatan, Heri Prasojo, S.H., M.H..
Menyampaikan dukungan penuh dan apresiasi terhadap langkah tegas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung.
Yang meningkatkan penanganan perkara mega proyek pembangunan Masjid Agung dan objek wisata religi Kabupaten Mesuji senilai Rp75 Miliar ke tahap penyidikan.
Hal tersebut disampaikan Heri kepada awak media saat sesi wawancara eksklusif di halaman Masjid Agung Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.
Ketika dimintai tanggapan terkait penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Masjid Agung dan objek wisata religi Kabupaten Mesuji yang kini menjadi perhatian nasional.
Heri mengatakan, proses penanganan perkara tersebut perlu dikawal secara profesional, transparan dan akuntabel.
Agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai penggunaan anggaran negara serta pelaksanaan proyek yang menyangkut rumah ibadah.
“Kami mengapresiasi langkah Polda Lampung. Perkara ini harus didalami secara terang dan profesional karena menyangkut penggunaan anggaran negara yang sangat besar. Publik tentu berhak mengetahui perkembangan proses hukumnya berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan asumsi,” ujar Heri dengan tegas.
Menurut Heri, di era perkembangan teknologi digital dan media sosial yang sangat cepat, informasi mengenai penggunaan anggaran publik semakin mudah diketahui dan diawasi oleh masyarakat.
Karena itu, ia meminta seluruh pihak mengedepankan informasi yang bersumber dari proses resmi kepolisian dan tidak membuat kesimpulan liar sebelum penyidikan selesai.
Heri mengaku sangat menyayangkan dan prihatin apabila anggaran yang diperuntukkan bagi pembangunan sarana ibadah yang suci nantinya berdasarkan hasil penyidikan terbukti disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Kalau benar nantinya berdasarkan hasil penyidikan ditemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam anggaran pembangunan masjid, na’udzubillah min dzalik. Ini tentu sangat memprihatinkan, sangat memilukan, karena anggaran tersebut diperuntukkan bagi pembangunan sarana ibadah umat dan bersumber dari keuangan negara yang berasal dari keringat rakyat,” ujar Heri.
Namun demikian, Heri menegaskan bahwa pernyataannya tersebut tidak dimaksudkan untuk mendahului proses hukum atau menghakimi pihak manapun.
“Kita tetap menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah. Biarkan penyidik bekerja secara independen dan membuktikan berdasarkan alat bukti yang sah. Jangan ada yang mengintervensi,” katanya.
Heri juga mengaitkan pengawalan perkara Masjid Agung Mesuji tersebut dengan komitmen pemberantasan korupsi yang selama ini digaungkan oleh pemerintah pusat dan aparat penegak hukum.
Ia merujuk pada pernyataan resmi *Jaksa Agung ST Burhanuddin* mengenai pentingnya pemberantasan korupsi yang berorientasi tidak hanya pada pemidanaan, tetapi juga pada penyelamatan dan pemulihan kerugian negara.
“Seperti yang disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin, pemberantasan korupsi juga harus berorientasi pada penyelamatan dan pemulihan kerugian negara. Kami tentu mendukung semangat tersebut melalui pengawasan aktif dari masyarakat,” kata Heri.
Heri juga menyinggung komitmen tegas Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi dan penyelewengan anggaran.
Dalam pernyataan resmi Presiden pada 2026, Prabowo menegaskan komitmen pemerintah untuk memberantas korupsi dan berbagai bentuk penyelewengan yang merugikan negara tanpa pandang bulu.
“Karena itu, kami dari GMBI juga ingin ikut memastikan penggunaan anggaran negara mendapatkan pengawasan dari masyarakat. Kalau memang ada dugaan pelanggaran, biarkan aparat penegak hukum memeriksa dan membuktikannya sesuai ketentuan,” ujar Heri.
Heri menegaskan, *GMBI Wilter Provinsi Lampung bersama seluruh jajaran Distrik GMBI yang berada di 15 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung siap terus memantau dan memonitor perkembangan perkara tersebut secara ketat.
“Kami dari GMBI Provinsi Lampung, bersama jajaran yang ada di kabupaten/kota se-Provinsi Lampung, akan terus memantau dan memonitor perkembangan perkara ini 24 jam. Kami ingin memastikan setiap perkembangan penanganannya dapat diketahui publik dan tidak ada yang ditutup-tutupi,” ujar Heri.
Menurutnya, pemantauan tersebut merupakan bentuk perhatian, kontrol sosial, dan pengawasan masyarakat terhadap proses hukum yang sedang berjalan, bukan untuk mengintervensi kewenangan aparat penegak hukum.
“Kami tidak ingin mencampuri kewenangan penyidik Polda Lampung. Kami hanya ingin memastikan perkara ini terus dipantau dan masyarakat mendapatkan informasi yang jelas mengenai perkembangannya. Ini adalah wujud cinta kami terhadap Lampung agar bersih dari korupsi,” katanya.
Sebagai bentuk keseriusan, Heri bahkan mengancam akan mengambil langkah lebih tinggi jika penanganan perkara terkesan jalan di tempat.
“Apabila dalam perkembangannya diperlukan pengawasan lebih lanjut, kami dari GMBI Wilter Provinsi Lampung siap menyampaikan surat resmi kepada Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Kami juga akan terus memantau dan, bila diperlukan, menyampaikan aspirasi secara resmi kepada pemerintah pusat di Jakarta,” tegas Heri.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Lampung menyampaikan bahwa penanganan perkara pembangunan Masjid Agung dan objek wisata religi Kabupaten Mesuji telah meningkat dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Model A Nomor LP/A-24/IX/2026 tertanggal 7 September 2026.
Dalam perkembangan penanganannya, Polda Lampung menyatakan belum menetapkan tersangka.
Penyidik masih melakukan pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan proyek tersebut.
Penyidik juga mendalami berbagai aspek proyek, mulai dari perencanaan, proses pengadaan atau tender hingga pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Untuk mendukung pemeriksaan teknis konstruksi yang akurat, Polda Lampung melibatkan tenaga ahli independen dari Politeknik Negeri Bandung (Polban).
Sementara itu, nilai pagu proyek sebesar Rp75 miliar tidak dapat secara otomatis disebut sebagai kerugian negara.
Besaran kerugian negara harus berdasarkan hasil pemeriksaan dan penghitungan resmi BPKP sesuai ketentuan yang berlaku.
Heri kembali mengingatkan agar seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kalau nantinya berdasarkan hasil penyidikan ditemukan tindak pidana dan ada pihak yang terbukti bertanggung jawab, tentu harus diproses sesuai hukum yang seberat-beratnya. Tetapi selama proses masih berjalan, semua pihak tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah,” pungkasnya.
GMBI Wilter Provinsi Lampung bersama jajaran di kabupaten/kota se-Provinsi Lampung, lanjut Heri, akan terus mengikuti perkembangan resmi perkara tersebut dan mendorong agar proses penanganannya berjalan secara profesional, transparan, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga saat ini, penyidikan masih berlangsung dan belum ada penetapan tersangka dalam perkara pembangunan Masjid Agung dan objek wisata religi Kabupaten Mesuji senilai Rp75 miliar tersebut. (Nzr/GMBI)


















