Parepare, zona-pantau.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare melaksanakan rapat paripurna dengan agenda persetujuan bersama penetapan dua Ranperda, Rabu (21/08/2024).
Rapat itu berlansung di ruang rapat paripurna Lantai III Gedung DPRD ini dipimpin Ketua Kaharuddin Kadir, Wakil Ketua Rahmat Sjamsu Alam, dan didampingi Pj Wali Kota Parepare, Akbar Ali, dihadiri anggota legislatif secara quorum, Sekda, Asisten, dan Kepala SKPD lingkup Pemkot Parepare.
Pada kesempatan iti Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir mengatakan, dua Ranperda yang disetujui bersama yakni Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
(RPJPD) Kota Parepare Tahun 2025 – 2045, dan Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh menjadi Peraturan Daerah Kota Parepare.
Nasaron, sebagai juru bicara Pansus RPJPD Kota Parepare, menjelaskan visi misi dan arah pembangunan daerah dalam jangka waktu 20 tahun ke depan yang mencakup kurun waktu mulai dari tahun 2025 hingga 2045 yang disusun dengan berpedoman pada rencana pembangunan jangka panjang menengah nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
RPJPD ini diarahkan sebagai upaya mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat daerah yang berkeadilan dengan menempatkan manusia sebagai objek dan subjek pembangunan” ujarnya.
Hal tersebut, lanjut dia, didasarkan pada prinsip hak asasi bahwa dalam mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan pemerintah daerah harus menitikberatkan masyarakat sebagai penikmat dan pelaku pembangunan.(Rls)