Parepare, zona-pantau.com — Maraknya pembangunan perumahan di Kota Parepare saat ini bukannya menjadi solusi pemenuhan kebutuhan rumah bagi masyarakat.
Justru ini menjadi polemik bagi pemerintah daerah, pengembang dan pihak Pertanahan.
Hal itu dikarenakan, sejumlah perumahan ini berdiri diatas lahan sawah produktif.
Perumahan ini tentunya sudah melanggar aturan yang tidak sesuai izin yang seharusnya dikeluarkan oleh pihak pemerintah daerah untuk pengembang.
Hal itu disampaikan Om Cukeq Koordinator Koalisi Peduli Pare, Rabu (09/09/2026).
Menurutnya, merubah fungsi layan produktif persawahan menjadi pemukiman atau perumahan itu melanggar undang-undang.
Dia menyebutkan, sesuai data BPN Parepare, Lahan Baku Sawah (LBS) di wilayah Kota Parepare mencapai 753,04 hektare.
Lahan yang masuk dalam pemetaan LBS maupun Lahan Sawah Dilindungi (LSD) belum dapat disertifikatkan untuk penggunaan tanah nonpertanian, termasuk untuk kepentingan hunian maupun pengembangan kawasan lainnya.
Hal itu, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Serta, Peraturan Daerah (Perda) Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
“Ini tidak main-main, karena ancaman pidana penjara lama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar,” katanya.
Dia menambahkan, perumahan yang saat ini berdiri diatas lahan persawahan tidak sedikit.
“Bisa dibilang, sebagian besar perumahan yang ada di Parepare berdiri area persawahan,” katanya. (*)


















