Parepare, zona-pantau.com — Komunitas 588 surati Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare untuk bahas pembangunan Alfamart tidak berizin.
Surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) itu diterima staf sekertariat DPRD Parepare, Senin (18/05/2026).
Permohonan RDP ini menjadi agenda untuk dibahas bersama dengan instansi terkait dan pihak penanggungjawab Alfamart.
Kahar Marjeni didampingi Ricky Kadafi mengatakan pihaknya telah melakukan investigasi dilapangan dan menemukan adanya pembangunan yang belum mengantongi izin.
Awalnya, pihaknya menerima laporan warga yang mempersoalkan pembangunan tersebut berdiri di lahan yang belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin lingkungan.
“Kami sudah cek ke lapangan dan konfirmasi ke Dinas PTSP. Sampai sekarang belum ada dokumen izin yang bisa ditunjukkan. Karena itu kami surati DPRD agar segera memanggil pihak terkait,” ujarnya.
Dia menambahkan, pihaknya mendesak kepada DPRD agar seger memanggil pihak yang terkait untuk duduk bersama.
“Kami tidak anti investasi. Tapi semua harus sesuai aturan. Kalau dibiarkan, ini bisa jadi preseden buruk bagi pelaku usaha lain yang taat aturan,” kata Ricky. (*)


















