Wajo, zona-pantau.com — Syamsu Rizal alias RK (35 tahun) melaporkan secara resmi oknum berinisial IM atau AJ dengan dugaan kasus tindak pidana pemerasan, di Mapolres Wajo, berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/45/III/2025/SPKT/POLRES WAJO/POLDA SULAWESI SELATAN.
Laporan tersebut di terima oleh kanit III SPKT, IPDA Erwin Susanto Tajuddin, S.H, pada tanggal 10 maret 2025, sekira pukul 16.34 WITA.
Kronologi dugaan pemerasan terjadi pada Kamis tanggal 06 februari 2025 sekira pukul 23.00 Wita, korban mengalami pemerasan oleh terlapor, yang mana terlapor meminta uang sebesar Rp.10 juta dengan alasan untuk keamanan serta membackingi tambang yang korban kerjakan di Jalan Seroja, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo.
Dugaan pemerasan ini mencuat setelah aktivitas pengerukan tanah yang dikelola oleh Syamsul Rizal alias RK dihentikan unit tipidter Satreskrim Polres Wajo atas dugaan penambangan tampa ijin (PETI).
Akibatnya, sejumlah alat berat yang beroperasi di area tambang galian C jalan seroja diamankan pihak berwajib.
Menurut pengakuan Syamsu Rizal, peristiwa pemerasan bermula saat dirinya menhubungi IM alias AJ untuk memberikan sejumlah uang sesuai dengan kesepakatannya, keduanya kemudian bertemu dirumah Kepala Kampung (AR).
Dalam pertemuan itu, IM alias AJ diduga meminta tambahan yang sebelumnya disepakati Rp.5.000.000 menjadi Rp.10.000.000 agar kegiatannya mendapatkan pengamanan.
IM alias AJ bahkan menjamin jika Syamsu Rizal (RK) bisa beraktifitas dengan aman dari pihak Kepolisian, sebab dana tersebut akan digunakan untuk pembeli rokok aparat.
“Awalnya kami sepakat Rp5 juta, lalu meminta Rp10 juta. Katanya untuk pembeli rokok Aparat (Kepolisian-red). Dana itu saya pinjam dan meyerahkan ke IM malam hari, kira-kira jam 11 malam. Biasa saya juga kasih (Kepada oknum IM alias AJ) kadang Rp200 ribu, kadang Rp300 ribu, dan itu sering. Dia juga suruh saya masukan alat Excavator katanya biar cepat hasilnya, makanya saya pergi sewa alatnya teman,” ujar SR
Permintaan tambahan uang dari yang disepakati membuat SR bingung. Dia menuruti permintaan itu, lantaran ketakutan nya tidak bisa beraktifitas lagi.
IM alias AJ menurut SR, bahkan pernah menyuruhnya untuk tidak alagi beraktifitas dengan memasukan orang lain sebagai penggantinya.
Padahal uang sejumlah Rp10 juta telah ia serahkan sebagai bentuk kesepakatannya untuk bekerja.
“Sempat mengancam, katanya kasih cukup itu Rp10 juta, kasihkan juga itu orang (warga yang pernah tertimpah rumahnya). Dia menyuruh AU untuk menyerahkan uang dari saya senilai Rp1,5 juta malam itu jua,” Jelasnya. (Aik)