Lampung Selatan, zona-pantau.com — Seorang buruh, warga Dusun II Desa Bumi Jaya inisial RP (32) diamankan oleh jajaran Polsek Candipuro, karena kedapatan membawa senjata tajam (Sajam).
RP diamankan atas laporan warga Desa Bumi Jaya, Kecamatan Candipuro, karena sudah mengganggu kamana dan ketertiban masyarakat.
Kapolsek Candipuro, Iptu Ali Humaeni, menjelaskan bahwa penindakan bermula dari laporan warga yang resah karena seorang pria mengamuk sambil membawa senjata tajam.
Personel piket yang menerima informasi dari masyarakat langsung menuju lokasi dan mendapati seorang laki-laki memegang satu bilah golok dan dalam kondisi diduga dipengaruhi minuman beralkohol (Mabuk).
“Pelaku disebut kerap membuat keresahan di lingkungan sekitar karena sering mengamuk,” katanya.
Untuk selanjutnya, Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Candipuro untuk proses hukum.
“Pelaku dijerat Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” sebutnya.
Ia mengimbau warga untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan potensi gangguan keamanan.
“Sehingga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif melalui sinergi antara masyarakat dan Polri,” tutupnya. (Nzr/hms)


















