Parepare, zona-pantau.com — Penjabat Wali Kota Parepare berganti, Akbar Ali dinyatakan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.
Pemberhentian Akbar Ali sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor : 100.2.1.3-3700 tahun 2024, Sabtu (14/09/2024).
Sebagaimana isi surat keputusan tersebut, tercantum pada poin 11, peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 4 tahun 2023 tentang, penjabat Gubernur, penjabat Bupati dan penjabat walikota.
Menetapkan kesatu : Memberhentikan Akbar Ali sebagai penjabat walikota Parepare dan kedua : Mengankat Abdul Hayat sebagai penjabat walikota Parepare.
Abdul Hayat sebelummya menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur bidang Kesejahteraan Rakyat Provinsi Sulawesi Selatan.
Pengankatan Abdul Hayat sebagai penjabat walikota Parepare berlaku selama satu tahun kedepan terhitung sejak tanggal pelantikan.
Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri ditetapkan di Jakarta tanggal 09 September 2024.
Sementara, Adriani Idrus, Kepala BKPSDM Kota Parepare yang dimintai konfirmasinya tentang Salinan SK pergantian Pj walikota Parepare, belum memberikan keterangan.(*)