Lampung Selatan, zona-pantau.com — Seorang warga Nofan Diansyah (37) menjadi korban penganiayaan di kawasan Jalan Dermaga Bom Kalianda, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (24/06/2026).
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polres Lampung Selatan, korban sedang mengobrol saat didatangi pelaku berinisial Ayung beserta rekannya.
Tanpa percakapan terlebih dahulu, pelaku langsung memukul wajah dan pipi kiri korban menggunakan botol keras sebanyak tiga kali.
Akibatnya, korban mengalami luka robek dan mengeluarkan darah.
Korban tidak melawan dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Lampung Selatan pada Kamis dini hari, 25 Juni 2026 pukul 00.59 WIB.
Laporan tercatat dengan nomor LP/B/302/VI/2026/SPKT/Polres Lampung Selatan/Polda Lampung.
Kasus ini dijerat dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sesuai Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap motif dan mengamankan pelaku. (Nzr/im)


















