banner 728x250
DAERAH  

Mobil Bengkel Tabung Ketahuan Jual Tabung Dibawah HET

banner 120x600
banner 468x60

Barru, zona-pantau.com — Masyarakat dihebohkan dengan adanya laporan penjualan tabung gas LPG 3 kg di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Penjualan tabung gas ukuran 3 Kilogram itu diduga ilegal dan diangkut menggunakan truk bengkel tabung.

banner 325x300

Kejadian itu, ditemukan oleh warga sekitar Desa Bojo, Kecamatan Mallusetasi tidak lama ini.

“Ada Mobil bengkel tabung gas yang jual tabung ke pemilik kios disini. Harga jualnya juga dibawah harga dari Agen,” beber seorang warga Bojo, Jumat (06/02/2026).

Kejadian itu sering berulang-ulang dibeberapa lokasi yang sudah menjadi langganan mereka.

Diketahui, Harga Eceran Tertinggi (HET) Gas LPG 3 kg di Sulawesi Selatan (Sulsel) ditetapkan sebesar Rp18.500 per tabung di tingkat pangkalan, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Sulsel Nomor 11/2021.

Harga ini berlaku untuk radius 60 km dari SPPBE/Filling Station.

Penetapan HET untuk tabung gas LPG 3 kg ini untuk melindungi konsumen dari penjualan yang tidak wajar.

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku penjualan tabung gas di bawah HET dapat dikenakan sanksi hukum pidana.

Sanksi tersebut dapat berupa penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.(*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *