Lampung Selatan, zona-pantau.com — Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial P (29) warga Desa Wawasan, Kecamatan Tanjung Sari, ditangkap Polsek Tanjung Bintang, Minggu (25/01/2026).
P ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan terkait pencurian di Kantor Desa Bangun Sari.
Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Edi Qorinas mengatakan, Pelaku mengakui terlibat dalam pencurian bersama satu orang rekannya yang masih dalam pengejaran.
“Barang curian berupa proyektor Infocus, printer Epson L360, laptop Asus, dan mesin pompa air submersibel dengan kerugian sekitar Rp 10 juta,” jelasnya.
Kompol Edi Qorinas menerangkan, Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 08.00 WIB di Kantor Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Sari.
Pelaku diduga masuk ke ruangan Sekretaris Desa dengan cara memotong paku teralis jendela.
Kemudian mengambil satu unit proyektor Infocus, satu unit printer Epson L360, satu unit laptop Asus, serta satu unit mesin pompa air submersibel.
Sebagai barang bukti, pihaknya mengamankan pelaku bersama satu unit laptop Asus warna silver.
Pelaku juga terlibat dalam pencurian alat pertanian di wilayah hukum Polsek Tanjung Bintang.
“Pelaku dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tutupnya. (Nzr)


















