banner 728x250
DAERAH  

Karyawan Japfa di PHK Dapat Pesangon 50 Persen tanpa JKP

banner 120x600
banner 468x60

Barru, zona-pantau.com — Seorang karyawan PT Suri Tani Pemuka (JAPFA), Indah Puspasari, mempertanyakan haknya setelah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Persoalan yang dihadapinya tidak hanya terkait pembayaran pesangon, tetapi juga status kepesertaannya di BPJS Ketenagakerjaan yang tercatat sebagai pekerja mengundurkan diri.

banner 325x300

Indah, warga Desa Cilellang, Dusun Ujung, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru, mengaku tidak pernah mengajukan pengunduran diri dari perusahaan.

Ia menyebut dirinya terkena PHK dengan alasan perusahaan mengalami kerugian.

Namun, Indah mempertanyakan pembayaran pesangon yang diterimanya karena menurut pengakuannya hanya sebesar 0,5 kali atau 50 persen dari ketentuan yang menjadi dasar perhitungan perusahaan.

“Saya menerima keputusan PHK dari perusahaan dengan alasan perusahaan mengalami kerugian. Tetapi yang menjadi pertanyaan saya, dasar atau bukti kerugian perusahaan itu apa? Karena sampai sekarang saya tidak pernah diperlihatkan bukti yang menunjukkan perusahaan benar-benar mengalami kerugian,” ujar Indah, Selasa (1/9/2026).

Menurutnya, persoalan semakin rumit ketika dirinya mengajukan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam proses pengajuan tersebut, Indah mendapat informasi bahwa status kepesertaannya tercatat sebagai pekerja yang mengundurkan diri, bukan sebagai pekerja yang terkena PHK.

“Saya tidak pernah mengundurkan diri. Saya diberhentikan oleh perusahaan. Karena itu saya mempertanyakan kenapa di BPJS status saya justru tercatat mengundurkan diri,” katanya.

Indah menduga pencatatan status tersebut berkaitan dengan data yang disampaikan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Ia meminta manajemen memberikan penjelasan dan segera memperbaiki status kepesertaannya agar pengajuan manfaat JKP dapat diproses.

“Kalau memang saya PHK, seharusnya status yang dilaporkan juga PHK, bukan mengundurkan diri. Saya berharap perusahaan memberikan penjelasan dan memperbaiki status tersebut agar saya bisa mendapatkan hak saya,” ujarnya.

Menanggapi keluhan tersebut, PGA Supervisor East Area PT Suri Tani Pemuka, Muh. Kurniadi Asmi, membantah adanya prosedur PHK yang tidak sesuai ketentuan.

Kurniadi mengatakan, proses PHK telah dilakukan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemberitahuan mengenai kebijakan PHK, kata dia, telah disampaikan kepada karyawan sekitar 15 hari sebelum kebijakan tersebut diterapkan.

Terkait alasan perusahaan mengalami kerugian, Kurniadi menjelaskan kondisi tersebut telah disampaikan kepada karyawan saat pengumuman PHK.

“Soal laporan kerugian, kami perlihatkan secara umum di depan semua karyawan, termasuk laporan keuangan selama dua tahun terakhir. Secara internal dan eksternal, laporan tersebut juga sudah diaudit,” jelas Kurniadi.

Ia juga menjelaskan bahwa pembayaran pesangon sebesar 0,5 kali dari ketentuan memiliki dasar aturan ketenagakerjaan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur hak pekerja dalam kondisi tertentu ketika perusahaan mengalami kerugian.

Menurut Kurniadi, seluruh karyawan yang terdampak PHK juga telah menandatangani kesepakatan PHK.

Mengenai status kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan yang tercatat sebagai mengundurkan diri, Kurniadi membantah jika perusahaan sengaja melaporkan status tersebut.

Ia mengatakan, pihak manajemen baru mengetahui adanya kendala tersebut setelah mendapat laporan dari karyawan.

“Kami sudah mengirimkan pos elektronik (email) ke pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk meminta bantuan mengubah status kepesertaan dari mengundurkan diri menjadi PHK agar hak JKP karyawan dapat diproses,” kata Kurniadi.

Dengan pengajuan perubahan tersebut, manajemen berharap persoalan administrasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dapat segera diselesaikan sehingga karyawan yang terdampak PHK tetap dapat memperoleh manfaat JKP sesuai ketentuan. (Aiq)

\ Get the latest news /

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top