Independen, Jelas Terpercaya
Beli Tema IniIndeks
banner 728x250
DAERAH  

Bendera Robek Dikibarkan di Halaman Kantor Disnaker Parepare

banner 120x600
banner 468x60

Parepare, zona-pantau.com — Pada peringatan Hari Kesadaran Nasional (HKN) yang peringatan setiap tanggal 20 Mei setiap tahunnya, Selasa (20/05/2025).

Namun kejadian di halaman kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Parepare menyita perhatian karena mengibarkan bendera merah putih yang robek.

banner 325x300

Peringatan HKN yang seharusnya menjadi momen khidmat dan penuh semangat nasionalisme ini justru tercoreng dengan kejadian tersebut.

Hal itu dinilai sebagai bentuk kelalaian dan kurangnya penghormatan terhadap simbol negara.

Om Cukeq, Koordinator Koalisi Peduli Parepare (KPP) menyebut hal itu harusnya tidak boleh terjadi.

Bendera yang tampak lusuh dan robek di beberapa bagian tetap dikibarkan hingga upacara selesai.

Menurutnya, Sebagaimana Undang-Undang No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, penggunaan bendera yang rusak atau robek dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap etika penggunaan lambang negara.

Hari Kebangkitan Nasional diperingati setiap 20 Mei sebagai momen mengenang lahirnya organisasi Budi Utomo pada tahun 1908, yang menjadi tonggak awal pergerakan nasional Indonesia.

“Kejadian ini tidak boleh terulang kembali, dan harus mendapat pembinaan terhadap Dinas bersangkutan,” tutupnya. (*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *