Parepare, zona-pantau.com — Proyek revitalisasi sejumlah Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Parepare menjadi sorotan publik, Rabu (23/09/2026).
Pasalnya, proyek dengan anggaran miliaran rupiah yang bersumber dari Kemendikdasmen tahun 2026 tersebut dinilai dikerjakan tidak sesuai juknis dan adanya pungutan fee dari seseorang yang dekat dengan Walikota Parepare.
Pantauan di lapangan, beberapa sekolah yang tengah direvitalisasi dengan pembongkaran atap dan beberapa ruang kelas.
Salah satunya di SDN 57 Parepare, Kecamatan Bacukiki Barat saat ini dikerja bagian atap dan ruang kelas.
Tidak hanya itu, SMP Negeri 3 dan 6, SDN 33, SDN 57, SDN 80 dan SDN 3 serta SDN 1 mendapat proyek revitalisasi dengan anggaran berbeda.
Seperti halnya SDN 1 Parepare mendapat bantuan revitalisasi sebesar Rp1,2 milliar yang dikerjakan oleh P2SP.
Koordinator Koalisi Peduli Pare, Om Cukeq mengatakan, proyek ini harus menjadi perhatian bersama.
Menurutnya, Pekerjaan proyek revitalisasi sekolah merupakan swakelola dengan Nota Bene tidak boleh dikerjakan oleh kontraktor atau rekanan.
“Anggarannya besar dan ini uang rakyat. Jangan sampai hanya dimanfaatkan oleh oknum untuk meraup keuntungan, anak-anak kita yang jadi korban,” tegasnya.
Dia menambahkan, Jika memang dugaan adanya pungutan fee yang dilakukan oleh seseorang dari proyek ini, harusnya ditelusuri kebenarannya.
“Hal seperti ini tidak diperbolehkan, siapapun itu harus ditindak. Makanya kami meminta kepada pihak penegak hukum agar turun melakukan penyelidikan dugaan pungutan fee,” katanya.
Secara terpisah, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Parepare, Adryani Idrus yang dihubungi melalui telepon genggamnya belum memberikan tanggapan.
Hingg berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi dari pihak terkait dan butuh konfirmasi lebih lanjut. (*)


















