banner 728x250
Wajo  

Akbar : Jangan Cepat Memvonis, Biarkan Audit dan Data Berbicara

banner 120x600
banner 468x60

Wajo, zona-pantau.com — Aktivis dan pemerhati pembangunan daerah Kabupaten Wajo, Akbar, menilai, Proyek Destinasi Wisata Bangsalae senilai Rp7,5 miliar tahun 2025 yang menjadi sorotan publik belakangan ini belum layak langsung dinyatakan gagal atau bermasalah secara hukum.

Berbagai tudingan mengenai kualitas buruk, pekerjaan tidak selesai, hingga dugaan penyimpangan anggaran dinilai masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan resmi dan berbasis data.

banner 325x300

Menurut Akbar, pengawasan masyarakat terhadap penggunaan uang negara adalah hal yang wajar dan penting.

Namun, penilaian terhadap suatu proyek tidak boleh hanya didasarkan pada pengamatan sepintas atau pendapat pribadi.

Semua hal yang dipersoalkan harus diuji melalui dokumen kontrak, pengecekan fisik oleh ahli, serta hasil audit dari lembaga berwenang.

“Misalnya soal kerusakan jalan atau bangunan yang belum selesai, itu memang bisa jadi catatan. Tapi untuk menyebut ada korupsi atau penipuan kualitas, harus ada bukti kuat,” katanya.

“Kita perlu tahu penyebabnya: apakah karena bahan tidak sesuai standar, kesalahan pengerjaan, faktor alam, atau sebab lain,” ujar Akbar, Minggu, (03/05/2026).

Pekerjaan yang belum tuntas atau belum berfungsi dengan baik juga tidak otomatis berarti ada tindak pidana.

Akbar mengatakan, bisa jadi hal itu disebabkan oleh keterlambatan pelaksanaan, kendala teknis di lapangan, atau keterbatasan waktu.

Dalam aturan kontrak, hal seperti ini sudah memiliki jalur penyelesaian, mulai dari denda, perpanjangan waktu, hingga pemutusan kerja sama jika memang terbukti ada pelanggaran.

Sementara itu, terkait perusahaan pelaksana pekerjaan CV Multi Sarana Solution.

Menurutnya, juga berhak memberikan penjelasan dan pembelaan diri.

Jika memang ada kekurangan, perusahaan wajib memperbaikinya sesuai janji dalam kontrak, terutama jika masih dalam masa garansi.

Sebaliknya, jika sudah bekerja sesuai ketentuan, hal itu juga harus dicatat dengan adil.

Sanksi seperti pemutusan kontrak atau pencatatan dalam daftar hitam nasional pun tidak bisa dilakukan sembarangan, harus mengikuti aturan yang berlaku.

Ia berharap, Dinas Pemuda dan Olahraga Wajo selaku pihak yang mengelola anggaran diharapkan segera membuka informasi kepada publik.

Penjelasan mengenai progres pekerjaan, jumlah uang yang sudah dibayarkan, serta rencana tindak lanjut akan sangat membantu agar masyarakat tidak terus-menerus menduga-duga.

“Sikap yang belum banyak bicara dari pihak dinas sebaiknya tidak langsung dianggap sebagai pembiaran atau ketidakmampuan,” katanya.

“Mengingat biasanya instansi pemerintah menunggu hasil evaluasi resmi sebelum memberikan keterangan,” ungkapnya.

DPRD dan aparat penegak hukum yang diminta turun tangan juga diharapkan bekerja secara objektif.

Pengawasan harus didasarkan pada dokumen dan fakta, bukan hanya mengikuti arus pendapat umum.

Jika terbukti ada kesalahan, pelakunya harus bertanggung jawab.

Namun jika hanya ada kendala teknis atau administrasi yang masih bisa diperbaiki, penyelesaiannya pun harus mengikuti jalur yang benar.

Akbar menjelaskan, pembangunan kawasan Bangsalae sebenarnya bertujuan untuk mendorong perekonomian masyarakat sekitar, membuka lapangan kerja, dan menarik kunjungan wisatawan.

Oleh karena itu, polemik yang terjadi sebaiknya tidak menghentikan proses pembangunan, melainkan menjadi dorongan agar pekerjaan selanjutnya dilakukan dengan lebih hati-hati dan benar.

Terkait rencana penggunaan anggaran tambahan atau kelanjutan pekerjaan, hal itu juga tidak otomatis berarti pemborosan.

Dalam pembangunan kawasan besar, pekerjaan sering kali dilakukan bertahap.

Yang terpenting, anggaran baru tidak boleh membayar ulang pekerjaan yang sudah selesai dan dibayar sebelumnya, melainkan hanya digunakan untuk menyelesaikan sisa pekerjaan atau memperbaiki apa yang kurang.

Singkatnya lanjut Akbar, masyarakat berhak mengetahui dan mengawasi penggunaan uang negara.

Namun, kesimpulan akhir mengenai nasib proyek Bangsalae sebaiknya ditunggu sampai hasil pemeriksaan resmi keluar.

“Yang diharapkan semua pihak adalah proyek ini bisa diselesaikan dengan baik, bermanfaat bagi masyarakat, dan tidak merugikan keuangan daerah,” tegasnya.

Sebelumnya, sorotan terhadap proyek pembangunan di kawasan Wisata Bangsalae kian menguat.

Tim L-GERAK Wajo bersama Lembaga Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan (LMAPJ) turut melakukan pemantauan dan menyampaikan temuan di lapangan.

Termasuk dugaan adanya indikasi mark up dalam proyek dengan anggaran mencapai Rp7.5 Milyar.

Dari hasil pemantauan, kedua lembaga menilai sejumlah pekerjaan masih jauh dari standar.

Beberapa item seperti pemerataan lahan serta pembangunan musala yang progresnya diperkirakan baru sekitar 20 persen, dinilai dikerjakan terkesan amburadul.

Tulangan besi pada bangunan bahkan masih terlihat secara kasat mata, yang mengindikasikan kualitas pekerjaan tidak sesuai standar konstruksi. (Aik)

\ Get the latest news /

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP