Pinrang, zona-pantau.com — Adanya isu penutupan dapur MBG di Pinrang menjadi perhatian Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Pinrang.
Ketua IWO Kabupaten Pinrang, Soemarlin Putra, meminta penjelasan dan klarifikasi dari Koordinator Wilayah (Korwil) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kabupaten Pinrang.
Menurutnya, Dari 44 Dapur MBG, ada 23 Dapur yang akan ditutup tanpa ada penjelasan jelas dari pihak SPPG.
Dia menambahkan, Program MBG ini merupakan program strategis pemerintah yang menyangkut pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah serta kelompok penerima manfaat lainnya.
“Hari ini ada 23 Dapur MBG yang ditutup, Jika informasi itu benar, maka perlu ada penjelasan secara terbuka,” katanya.
Ia menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menghambat ataupun mencari kesalahan dalam pelaksanaan program MBG.
Sebaliknya, IWO Pinrang ingin memastikan program pemerintah tersebut berjalan sesuai tujuan, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Karena itu, IWO Pinrang meminta Korwil SPPG Kabupaten Pinrang memberikan penjelasan terkait kebenaran informasi tersebut.
Termasuk alasan penutupan, sejak kapan dapur-dapur tersebut tidak beroperasi, serta berapa jumlah dapur yang masih aktif melayani penerima manfaat.
Selain itu, perlu dijelaskan apakah penutupan tersebut bersifat sementara atau permanen.
Serta bagaimana langkah penanganan terhadap para penerima manfaat yang sebelumnya mendapatkan pelayanan dari dapur-dapur tersebut.
“Kami berharap ada penjelasan resmi dari pihak terkait. Jangan sampai masyarakat, khususnya para penerima manfaat, justru tidak mendapatkan kepastian mengenai keberlangsungan pelayanan MBG,” tegasnya.
Soemarlin menambahkan, pengawasan terhadap program pemerintah merupakan bagian dari tanggung jawab sosial pers.
Kritik dan permintaan klarifikasi bukan bentuk penolakan terhadap program MBG, melainkan upaya mendorong transparansi, akuntabilitas, dan perbaikan pelaksanaan program di daerah.
IWO Pinrang berharap Korwil SPPG Kabupaten Pinrang dapat segera memberikan keterangan resmi agar informasi mengenai kondisi operasional 44 dapur MBG tersebut menjadi terang dan tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Korwil SPPI Kabupaten Pinrang yang dikonfirmasi belum memberikan komentar atau tanggapan apa pun.
Kendati demikian, media tetap membuka ruang hak jawab dan konfirmasi bagi pihak-pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Rd.P)


















