Zona Pantau, Pinrang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang resmi menahan mantan Kepala Desa Lembang Mesakada periode 2017–2023, berinisial IR. YP. Penahanan ini dilakukan setelah penyidik merampungkan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tallu Lolona tahun anggaran 2022–2023.
Untuk memperlancar proses penuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggunakan kewenangannya berdasarkan Hukum Acara Pidana dengan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Pinrang Ardiansyah, SH didepan awak media dalam kegiatan Press release, di Kantor Kejari Pinrang, Rabu (17/6/1026).
IR. YP, kini dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pinrang sebelum perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Makassar.
Kasus ini mencuat, setelah hasil audit dari Inspektorat Daerah Kabupaten Pinrang merilis nilai kerugian keuangan negara yang cukup signifikan. Berdasarkan perhitungan resmi, tindakan penyimpangan jabatan ini telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp203.571.000,00 (dua ratus tiga juta lima ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).
Adapun kronologi modus operandi tersangka, bermula pada kurun waktu tahun 2021 hingga 2022. Selaku Kepala Desa saat itu, IR. YP menerima dan mengelola dana penyertaan modal BUMDes Tallu Lolona yang bersumber langsung dari APBDes Lembang Mesakada, Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang.
Namun, alih-alih disalurkan untuk memajukan perekonomian desa, dana tersebut tidak seluruhnya diserahkan kepada Pengurus BUMDes Tallu Lolona sebagaimana mestinya. Tak hanya itu, tersangka juga dengan sengaja tidak menyetorkan dana bagi hasil usaha BUMDes yang telah ia terima dari pengurus ke Kas Desa Lembang Mesakada, melanggar seluruh ketentuan hukum yang berlaku.
“Akibat perbuatan tersebut, modal usaha yang seharusnya digunakan untuk membiayai kegiatan dan pengembangan unit bisnis BUMDes macet total dan tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat desa setempat,” beber Kasi Intel.
Dilanjutkannya, tersangka diduga kuat telah menyalahgunakan wewenang jabatan demi menguntungkan diri sendiri atau orang lain, serta mencederai keuangan negara.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar pasal berlapis tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di antaranya Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, serta Pasal 3 Jo. Pasal 18 undang-undang yang sama, yang telah diubahz, dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam kegiatan Press release tersebut Kasi Intel Kejari Pinrang, didampingi Kasi Pidsus Muhammad Akbar Wahid, S.H serta Jaksa penuntut umum (JPU) Muh Syahid S, S.H bersama Apriliani, SH.
Pihak Kejari Pinrang memastikan penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional hingga bergulir ke meja hijau di Makassar.
(Rudy)


















