Parepare, zona-pantau.com — Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di Kota Parepare yang bersumber dari APBN menuai sorotan dari kalangan aktivis dan LSM, Jumat (02/10/2026).
Berdasarkan informasi yang beredar, total anggaran revitalisasi untuk sejumlah SD dan SMP di Parepare mencapai miliaran rupiah.
Dana tersebut disalurkan langsung dari pemerintah pusat ke rekening satuan pendidikan penerima melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Program ini secara regulasi wajib dilaksanakan dengan skema swakelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) yang melibatkan partisipasi masyarakat, dan dilarang menggunakan jasa kontraktor pihak ketiga.
Namun di lapangan, pelaksanaannya diduga tidak sesuai juknis.
Koordinator Koalisi Peduli Pare, Om Cuqe, menyebut pekerjaan di lapangan justru dominan dikerjakan oleh oknum kontraktor pihak ketiga.
“Proyek revitalisasi sekolah dengan skema swakelola, dominan oknum kontraktor yang mengerjakan. Dan sepertinya pembiaran dari instansi terkait,” katanya.
Bahkan muncul dugaan adanya fee dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Jika dugaan itu benar, maka nilai fee yang masuk mencapai miliaran rupiah, meski belum ada hasil audit resmi yang menyatakan kerugian negara.
Dia menilai dugaan swakelola palsu ini melanggar petunjuk teknis Kemendikdasmen dan aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Pihaknya, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan investigasi mendalam, mulai dari penelusuran dokumen, aliran dana, hingga pengecekan fisik di masing-masing sekolah.
“Jangan sampai dana yang harusnya untuk pendidikan justru masuk di kanton orang-orang yang tidak bertanggungjawab,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Kota Parepare belum memberikan keterangan resmi terkait mekanisme pelaksanaan di lapangan. (*)


















