banner 728x250

Sekda Minta Seluruh Perangkat Daerah Perkuat Keterbukaan Informasi

banner 120x600
banner 468x60

Lampung Selatan, zona-pantau.com — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan, Supriyanto, meminta seluruh perangkat daerah dan kecamatan memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Arahan tersebut disampaikan Supriyanto saat memimpin rapat koordinasi mingguan bersama para asisten, staf ahli, kepala perangkat daerah, serta camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan, Senin (03/08/2026).

banner 325x300

Dalam arahannya, Supriyanto menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif.

Melainkan menjadi fondasi penting dalam membangun pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat.

Ia juga menekankan pentingnya koordinasi dan kolaborasi antarpemangku kepentingan agar setiap program serta kegiatan pemerintah dapat berjalan secara optimal.

Termasuk dalam penyediaan informasi publik yang cepat, akurat, dan mudah diperoleh.

Sebagai bentuk komitmen tersebut, Pemkab Lampung Selatan terus mengoptimalkan layanan Halo Lamsel yang kini telah terintegrasi dengan berbagai data dan layanan pemerintahan.

Melalui platform digital itu, masyarakat dapat mengakses beragam informasi penting, mulai dari realisasi anggaran, layanan Mal Pelayanan Publik (MPP), hingga informasi harga kebutuhan pokok.

Optimalisasi layanan digital tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin terbuka sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.

Sementara itu, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Lampung Selatan, Muhammad Darmawan, mengatakan bahwa implementasi keterbukaan informasi publik harus menjadi perhatian seluruh perangkat daerah dan kecamatan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Menurut Darmawan, setiap perangkat daerah diminta segera menyiapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana sekaligus melengkapi data serta dokumen yang wajib dipublikasikan melalui dashboard informasi publik pada masing-masing perangkat daerah.

“Kalau dashboard itu tidak diisi, maka kita dianggap belum menerapkan keterbukaan informasi publik. Karena itu, data-data dasar dan dokumen lainnya harus segera dilengkapi agar masyarakat dapat mengakses informasi yang menjadi haknya,” ujar Darmawan.

Ia menambahkan, keterbukaan informasi merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat.

Karena itu, seluruh perangkat daerah dan kecamatan diharapkan membangun budaya pelayanan yang terbuka, informatif, serta responsif terhadap kebutuhan informasi publik.

Melalui penguatan implementasi PPID dan optimalisasi layanan digital, Pemkab Lampung Selatan berharap pelayanan informasi kepada masyarakat semakin cepat, transparan, dan akuntabel, sekaligus memperkuat terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik. (Nzr/Nsy)

\ Get the latest news /

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top