banner 728x250
HUKUM  

Residivis Curanmor Diamankan, Satu Pelaku Masuk DPO

banner 120x600
banner 468x60

Lampung Selatan, zona-pantau.com — Polsek Candipuro berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga orang pelaku, sementara satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

banner 325x300

Kasus itu terungkap setelah Unit Reskrim Presisi Polsek Candipuro melakukan penyelidikan atas laporan kehilangan sepeda motor milik warga Desa Trimomukti.

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di teras samping rumah korban di Dusun Taman Sari, Desa Trimomukti, Kecamatan Candipuro.

Korban bernama Vebri Prayoga kehilangan satu unit sepeda motor Honda Kharisma warna hitam bernomor polisi B 6342 KMC saat sedang terparkir di samping rumahnya.

Saat kejadian, korban tengah tidur di dalam rumah dan baru mengetahui sepeda motornya hilang pada pagi hari.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 4 juta dan kemudian melapor ke Polsek Candipuro.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi terkait adanya seseorang yang diduga menjual sepeda motor dengan ciri-ciri serupa kendaraan milik korban.

Petugas kemudian bergerak melakukan penangkapan terhadap salah satu tersangka berinisial P (19), warga Desa Trimomukti, Kecamatan Candipuro.

Setelah diinterogasi, ia mengakui melakukan pencurian bersama tiga rekannya.

Polisi selanjutnya menangkap AJ (19), seorang warga Desa Suak, Kecamatan Sidomulyo, serta FS (30), warga Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro.

Sementara satu pelaku lainnya berinisial D masih dalam pengejaran petugas.

Saat Konferensi Pers (Senin,25 Mei 2026) Kapolsek Candipuro Iptu Ali Humaeni mengatakan, pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

Termasuk kemungkinan keterlibatan para tersangka dalam sejumlah aksi pencurian kendaraan bermotor lain di wilayah Lampung Selatan.

“Anggota kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan salah satu tersangka. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui melakukan pencurian bersama tiga rekannya,” kata Ali dalam keterangannya, Sabtu (24/05/2026).

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan dua unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan saat beraksi serta satu bilah senjata tajam jenis celurit yang dibawa pelaku untuk berjaga-jaga saat melakukan pencurian.

Namun, sepeda motor milik korban hingga kini belum ditemukan.

“Selain mengamankan para pelaku, polisi turut menyita sebilah celurit yang dibawa komplotan tersebut saat beraksi. Senjata tajam itu diduga digunakan untuk mengantisipasi apabila aksi mereka diketahui warga.” lanjut Ali.

Dalam proses pendalaman, polisi juga menemukan fakta bahwa salah satu tersangka diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor di beberapa lokasi lain di wilayah Lampung Selatan sejak 2025 hingga 2026.

Selain itu, hasil tes urine terhadap ketiga tersangka menunjukkan hasil positif diduga mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Berdasarkan pengakuan tersangka, hasil pencurian digunakan untuk membeli minuman keras dan narkoba.

Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Candipuro untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP. (Nzr/hms)

\ Get the latest news /

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP