banner 728x250
HUKUM  

Pelaku Residivis Curanmor Diamankan Polisi

banner 120x600
banner 468x60

Lampung Selatan, zona-pantau.com — Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Selatan bersama Polsek Candipuro berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis sepeda motor.

Seorang pelaku berinisial M. R alias Basir (33) diamankan setelah melakukan aksi di wilayah Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan.

banner 325x300

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Noviarif Kurniawan, S.Tr.K., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers Senin (04/05/2026).

Menurutnya, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras tim gabungan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Kasus yang kami ungkap adalah tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan sasaran kendaraan bermotor milik warga, dan pelaku sudah berhasil kami amankan,” ujar Noviarif.

Ia menjelaskan, pelaku M. R alias Basir (33), warga Desa Trimomukti, Kecamatan Candipuro, merupakan pelaku utama dalam serangkaian aksi pencurian.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku telah melakukan aksi berulang di beberapa lokasi berbeda.

Peristiwa terakhir terjadi pada Rabu, 29 April 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di Desa Trimomukti.

Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela menggunakan alat besi, kemudian mengambil sepeda motor yang berada di ruang keluarga sebelum melarikan diri.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Candipuro langsung melakukan penyelidikan intensif.

Dari hasil pengumpulan informasi, petugas memperoleh keberadaan pelaku di Desa Sidoasih, Kecamatan Ketapang.

Tim kemudian bergerak cepat di bawah pimpinan Kapolsek Candipuro dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek Candipuro untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota yang terus melakukan pengembangan hingga pelaku berhasil kami tangkap,” kata Noviarif.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sebanyak tiga kali di lokasi berbeda, yakni pada Februari, Maret, dan April 2026.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus mencongkel bagian rumah pada malam hingga dini hari, kemudian mengambil sepeda motor milik korban.

Aksi tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan membayar utang.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor Honda Beat serta satu alat pengupas kelapa yang digunakan untuk mencongkel jendela.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. Saat ini, pelaku masih menjalani proses penyidikan. (Nzr/hms)

\ Get the latest news /

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP