Lampung Selatan, zona-pantau.com — Tim Unit Reskrim Polsek Penengahan, jajaran Polres Lampung Selatan, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Ketapang.
Pelaku berinisial J.B.T. (28) diamankan petugas di pinggir jalan Desa Kemukus, Kecamatan Ketapang, Kamis (26/2/2026).
Kapolsek Penengahan, Iptu Donal Afriansyah, mengatakan penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban.
Pelaku mengakui telah melakukan penggelapan sepeda motor milik korban bersama dua rekannya.
Kasus tersebut bermula pada Kamis, 16 Oktober 2025, ketika korban meninggalkan sepeda motornya dalam keadaan kunci kontak masih terpasang.
Sepeda motor jenis Yamaha Vixion warna hitam BE 2695 OY tersebut kemudian dibawa kabur oleh pelaku.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam, 1 lembar STNK asli, 1 lembar fotokopi BPKB, dan 1 lembar surat keterangan anggunan BPKB.
Penyidik menerapkan Pasal 486 KUHPidana tentang tindak pidana penggelapan. Satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan kunci masih terpasang. (Nzr)


















