Parepare, zona-pantau.com Pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Pasar Rakyat dan Penataan Retail Modern oleh DPRD Kota Parepare kini berada dalam pusaran isu tak sedap.
Isu uang pelicin mencuat di tengah pengesahan perda yang dinilai janggal dan terburu-buru.
Ketua DPRD Kaharuddin Kadir membuka sidang pukul 11.00 WITA, lebih cepat dua jam dari jadwal resmi Banmus pukul 13.00 WITA.
Paripurna pengesahan itu menjadi sorotan karena diduga cacat prosedur, Selasa (29/9/2026) .
Sejumlah anggota dewan yang melakukan interupsi tak digubris, hingga akhirnya memilih walk out.
Perda pun tetap diketok hanya dengan 15 tanda tangan anggota dewan.
Padahal, sesuai PP No.12 Tahun 2018, pengesahan Perda wajib dihadiri minimal 2/3 anggota DPRD.
Dengan jumlah 25 anggota DPRD Parepare, quorum minimal adalah 17 orang.
Artinya, paripurna tersebut tidak quorum dan cacat formil.
Aturan jarak antar retail modern yang sebelumnya 500 meter, dipangkas menjadi hanya 100 meter.
Kebijakan ini dinilai sebagai karpet merah bagi raksasa retail modern dan lonceng kematian bagi UMKM.
Di tengah kejanggalan itu, isu uang pelicin pun berembus kencang.
Anggota DPRD Fraksi Gerindra, Yusuf Lapanna, tak menampik telah mendengar isu tersebut.
“Memang isunya beredar dan menguatkan kecurigaan. Sebab perda ini juga terkesan dipaksakan dan tidak ada yang urgen untuk buru-buru disahkan,” ungkap Yusuf.
Yusuf bahkan secara terang-terangan meminta rekan-rekannya di DPRD dan Pemkot Parepare berkaca pada kasus Kabupaten Gowa, di mana Bupati menjadi tersangka kasus suap perizinan retail modern.
Secara terpisah, Koordinator Koalisi Peduli Pare, Andi Asrida menyebutkan, Jika selama ini Perda tentang pengaturan jarak pembangunan retail modern sudah ditetapkan dan tidak dilaksanakan.
“Walaupun kita ketahui, jika pengesahan Perda itu tidak quorum. Tapi kami meminta tidak ada lagi penambahan pembangunan,” katanya.
Menurutnya, mengenai isu uang pelicin tentunya itu bukan rahasia lagi, karena sebelumnya juga sudah pernah terjadi, sehingga berdampak pada penutupan atau tidak beroperasinya bangunan retail modern.
“Jika jarak bangunan retail modern ini dilakukan, maka banyak bangunan yang harus menjadi korban,” tutupnya. (*)


















