Zona Pantau, Pinrang — Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pinrang bersama Dinas Pertambangan Parepare, turun langsung menyelidiki dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di aliran Sungai Saddang, Dusun Jampu, Desa Sipatuo, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang. Provinsi Sulawesi Selatan.
Kanit Tipidter Polres Pinrang, Ipda Rexy Andri Haryanto, mengonfirmasi bahwa pihak penegak hukum telah memeriksa sejumlah warga sekitar dan perangkat desa di lokasi kejadian, guna menelusuri legalitas kegiatan serta pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk pengoperasi alat berat.
Langkah cepat aparat penegak hukum tersebut, mendapat apresiasi dari Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Kabupaten Pinrang.
Ketua IWO Pinrang, Soemarlin Putra, S.Kom., menilai kehadiran Polisi di lapangan, menunjukkan respons positif terhadap keresahan masyarakat terkait ancaman kerusakan lingkungan dan ketertiban hukum.
“Langkah Kanit Tipidter Satreskrim Polres Pinrang, turun langsung kelokasi untuk mengusut dugaan kasus Pertambangan ilegal tersebut, adalah langkah yang tepat dan kami mengharap kasus ini diusut sampai tuntas”, ungkap Soemarlin saat ditemui, Jumat (28/8/2026).
IWO Pinrang, menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Pihaknya mendesak kepolisian agar bertindak transparan, profesional, dan tidak tebang pilih dalam menetapkan tersangka apabila terbukti ditemukan unsur pidana dalam penambangan liar tersebut.
(Rudy)


















